Washington disebut menolak menyumbang dana sepeser pun dalam skema rekonstruksi tersebut.
Skema itu justru mengandalkan kedermawanan negara-negara Arab Teluk untuk mendanai pembangunan kembali infrastruktur Iran yang selama ini menjadi rival mereka.
Baca Juga:
Minta Cek Rekam Jejak, KPK Sentil Parpol Usai Nur Alam Gabung PSI,
Di sisi lain, pencairan aset domestik Iran yang dibekukan di luar negeri sebesar US$24 miliar atau sekitar Rp427,2 triliun dinilai belum cukup kuat untuk meredam krisis ekonomi Teheran.
Banyak diplomat menilai kesepakatan darurat tersebut tidak lebih baik dibandingkan perjanjian nuklir JCPOA era Barack Obama pada tahun 2015.
Perjanjian JCPOA sebelumnya dinilai memiliki mekanisme verifikasi persenjataan yang lebih ketat dibandingkan MoU terbaru yang diteken Trump.
Baca Juga:
Frans Antoni Diduga Bawa Uang Narkoba ke Thailand 168 Kali, Nilainya Minimal Rp1 Miliar Sekali Jalan
Dalam MoU versi Trump, ruang lingkup pembatasan nuklir Iran dinilai masih menggantung tanpa komitmen hukum yang kuat.
Iran disebut hanya mengulangi penolakan lisan terhadap niat pengembangan senjata tanpa mekanisme pembongkaran program rudal yang nyata.
Pernyataan penolakan sepihak dari Teheran dianggap tidak cukup oleh sejumlah pengamat internasional.