"Memperluas otorisasi ke transaksi keuangan akan meretakkan arsitektur inti dari sanksi minyak dan finansial AS terhadap Iran," jelas mantan pejabat Departemen Keuangan AS sekaligus peneliti senior Foundation for Defense of Democracies, Miad Maleki.
Menurut Maleki, pelonggaran transaksi keuangan tersebut dapat melemahkan salah satu instrumen tekanan ekonomi terkuat yang selama ini dimiliki Washington terhadap Teheran.
Baca Juga:
Minta Cek Rekam Jejak, KPK Sentil Parpol Usai Nur Alam Gabung PSI,
"Padahal, sanksi tersebut merupakan pengaruh ekonomi paling kuat yang dipegang AS atas rezim tersebut di luar blokade laut," jelas Miad Maleki.
Konsesi besar yang diberikan Gedung Putih itu dinilai ironis karena dilakukan demi membujuk Iran membuka kembali jalur pelayaran Selat Hormuz.
Selat Hormuz sebelumnya sempat lumpuh akibat perang sehingga memicu kekhawatiran terhadap pasokan energi dan stabilitas perdagangan global.
Baca Juga:
Frans Antoni Diduga Bawa Uang Narkoba ke Thailand 168 Kali, Nilainya Minimal Rp1 Miliar Sekali Jalan
Berdasarkan draf MoU, jaminan kebebasan navigasi tanpa pungutan biaya di Selat Hormuz ternyata hanya dapat bertahan selama 60 hari.
Setelah tenggat tersebut berakhir, Iran akan memegang kendali penuh bersama Oman untuk menentukan administrasi tarif layanan maritim baru melalui pembahasan dengan negara-negara Teluk lainnya.
Selain isu pelayaran, skema dana rekonstruksi Iran senilai US$350 miliar atau sekitar Rp6.230 triliun yang digagas Amerika Serikat juga dinilai rawan menjadi janji kosong.