WahanaNews.co | Putri dari pendiri Huawei, Meng Wanzhou, akhirnya bisa menghirup udara kebebasan setelah diputuskan dalam tiga tahun terakhir sebagai tahanan rumah di Kanada.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (25/9/2021), pembebasan ini diputuskan pada Jumat (24/9/2021) waktu setempat setelah Meng mencapai kesepakatan dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) soal penangguhan dakwaan penipuan yang dijeratkan terhadapnya.
Baca Juga:
Donald Trump Mulai Umumkan Nominasi Anggota Kabinet, Ini Daftarnya
"Saya telah menandatangani perintah pembebasan," ucap Ketua Mahkamah Agung British Columbia, hakim Heather Holmes, pada akhir sidang singkat di mana jaksa Kanada yang bertindak mewakili AS meminta penundaan proses ekstradisi dan pencabutan jaminan bersyarat terhadap Meng.
Putusan hakim Kanada membebaskan Meng disampaikan beberapa jam setelah jaksa AS mengumumkan kesepakatan yang telah tercapai di mana dakwaan terhadapnya ditangguhkan dan akhirnya dicabut. Meng yang berusia 49 tahun merupakan putri dari pendiri Huawei, Ren Zhengfei.
Meng telah menghabiskan tiga tahun terakhir sebagai tahanan rumah di Vancouver, Kanada, sambil menghadapi sidang ekstradisi ke AS untuk menghadapi dakwaan penipuan terkait anak perusahaan Huawei yang menjual perlengkapan di Iran, yang dianggap melanggar sanksi-sanksi AS.
Baca Juga:
Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
Di luar pengadilan Vancouver, Meng sempat mengucapkan terima kasih kepada hakim, para pendukungnya, para pejabat China dan bahkan pemerintah Kanada karena 'menegakkan hukum'.
"Selama tiga tahun terakhir, hidup saya kacau. Waktu saya terganggu sebagai seorang ibu, istri dan eksekutif perusahaan," ucap Meng.
"Namun, saya meyakini setiap persoalan memiliki pelajaran. itu benar-benar pengalaman yang tak ternilai dalam hidup saya. Ada pepatah mengatakan, semakin besar kesulitannya, semakin besar pertumbuhannya," imbuhnya.