WahanaNews.co | Raksasa teknologi asal Amerika
Serikat, Google, kembali dijatuhi
denda.
Kali
ini pengawas persaingan usaha Prancis (French
Competition Authority/FCA) menjatuhkan denda sebesar 500 juta euro atau
setara dengan Rp 8,59 triliun.
Baca Juga:
Pengguna Gmail Diminta Waspada, Google Keluarkan Peringatan Darurat
Sanksi
denda dari FCA ini merupakan yang kedua kalinya diterima Google pada 2021 ini.
Sebelumnya,
Google didenda oleh FCA sebesar Rp
3,8 triliun pada awal Juni lalu, karena dinilai telah menyalahi regulasi
persaingan usaha yang berkaitan dengan iklan online di Eropa.
Denda
kali ini dijatuhi karena Google
dianggap gagal mematuhi perintah sementara dari regulator Prancis.
Baca Juga:
Putusan Hakim Virginia: Google Terbukti Monopoli Bisnis Iklan Digital
Adapun
perintah yang dimaksud, Google wajib melakukan diskusi dengan
kantor berita atau penerbit di Prancis terkait kompensasi yang harus dibayarkan
perusahaan (remunerasi), atas cuplikan berita online yang muncul di pencarian Google.
Kewajiban
ini menyusul dengan adanya neighbouring
rights (hak-hak terkait) di bawah arahan Uni Eropa.
Neighbouring rights memberikan hak eksklusif kepada
pencipta.