Hal tersebut dilakukan milisi Taliban untuk mendirikan satu bentuk pemerintahan Islam yang mereka sebut sebagai Imarah.
Kelompok ini, menolak semua gerakan kelompok ekstremis yang menganut Wahabi karena perbedaan teologis dan cara pandang gerakan walaupun dulu sempat bekerjasama, lanjut Kholid.
Baca Juga:
H. Asmauddin Sampaikan Kondisi Syariat Islam Kota Subulussalam ke Pol-PP dan WH Aceh
"Ajaran yang dianutnya iya (moderat), namun gerakannya tidak moderat. Dalam konteks hukum, Taliban memperlakukan hukum yang cukup ketat dan kaku," kata Kholid, saat ditanya apakah Taliban lebih moderat dari Saudi.
Aturan itu di antaranya pemakaian burkak bagi perempuan, Hudud atau hukum potong tangan, Qisas atau hukuman mati dan rajam.
Meski di era Taliban terkini, kali ini menurut Kholid, mereka mencoba lebih membatasi penerapan hukum tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Aceh Barat Lakukan Pembongkaran di Sejumlah Kafe yang Langgar Syariat Islam
Sementara Arab Saudi menjadikan Islam versi Wahabi sebagai ajaran yang berlaku.
"Wahabi menolak seluruh jenis perbedaan baik teologis maupun fikih. Sehingga cenderung mudah mengkafirkan kelompok-kelompok Islam yang berbeda," ujar Kholid.
Wahabi ia sebut melahirkan gerakan-gerakan radikal seperti Al-Qaeda, Jabhat al-Nusra dan ISIS.