WahanaNews.co | Kementerian Luar
Negeri Republik Indonesia menyatakan tidak mendapatkan informasi apapun perihal
klaim Front Pembela Islam (FPI) soal pencabutan larangan bepergian yang
dilakukan oleh Kerajaan Arab Saudi terhadap Habib Rizieq Shihab.
"Saya
tidak ada informasi atas hal ini," kata Juru Bicara Kementerian Luar
Negeri RI, Teuku Faizasyah, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga:
Kemlu RI Respon Kebijakan Tarif Baru Trump, Dampak Signifikan Bagi Ekspor
Wartawan juga telah meminta konfirmasi tentang informasi itu kepada Duta Besar RI di Riyadh,
Agus Maftuh Abegebriel. Namun, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan
apapun.
Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) FPI menyebut,
Saudi sudah mencabut cekal (cegah tangkal) terhadap Rizieq Shihab.
"Setelah melalui Proses Perundingan Panjang antara IB-HRS dan
otoritas Saudi Arabia, tanpa bantuan rezim zalim Indonesia, akhirnya terdapat
kejelasan dan titik terang mengenai kepulangan IB-HRS," demikian tertulis
dalam siaran pers resmi FPI hari ini.
Baca Juga:
554 WNI Bermasalah Online Scam di Myanmar Akan Dipulangkan Melalui Thailand
"Alhamdulillah was Syukrulillah. Pada hari ini IB-HRS secara
resmi sudah dicabut cekal-nya dan sudah dibebaskan dari denda apa pun, karena
IB-HRS tidak bersalah," lanjut FPI.
Proses
terkait kepulangan selanjutnya adalah administrasi Bayan Safar atau Exit Permit
dari Saudi, pembelian tiket, serta penjadwalan untuk kepulangan ke Indonesia.
Juru Bicara FPI, Slamet Maarif, juga membenarkan informasi itu.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro,
belum bisa memastikan waktu kepulangan kliennya ke Indonesia.
Rizieq Shihab meninggalkan Indonesia sejak Polri menyelidiki kasus
pesan pornografinya dengan Firza Husein pada 2017. Dia lantas memilih bermukim
di Arab Saudi. [dhn]