WAHANANEWS.CO - Seorang pria bernama Quztaza Kamarudin (38) dijatuhi hukuman tujuh bulan dua minggu penjara serta diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp39,8 juta setelah melempar botol hingga melukai penumpang bus tingkat.
Insiden tersebut terjadi saat Quztaza terlibat cekcok dengan seorang pria yang kemudian berujung aksi pelemparan botol ke arah bus.
Baca Juga:
Menteri Impas Ungkap Keberadaan Riza Chalid, Tak Lagi di Singapura Tapi di Malaysia
Mengutip Channel News Asia, Jumat (26/12/2025) – Quztaza saat itu berdiri di trotoar dan melempar botol ke arah seorang pria yang duduk di dek atas bus tingkat SMRT.
Botol tersebut menembus kaca jendela bus dan mengenai pipi istri pria itu hingga menyebabkan luka robek.
Akibat perbuatannya, Quztaza ditangkap dan pada Rabu (24/12/2025) dijatuhi hukuman tujuh bulan dua minggu penjara.
Baca Juga:
Kunjungan Menko Airlangga ke Singapura Dorong Kolaborasi Rantai Pasok, Investasi Hijau, dan UMKM
Ia juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar SGD 3.038 atau sekitar Rp39,8 juta.
Jika ganti rugi tersebut tidak dibayarkan, Quztaza harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 20 hari.
Quztaza mengaku bersalah atas masing-masing satu dakwaan tindakan ceroboh, perusakan, dan pencurian.