Agresi Israel ke Gaza sejak 7 Oktober lalu pun dinilai telah melanggar hukum internasional.
Ada tiga hukum internasional yang tampak dilanggar Israel selama melancarkan agresinya ini yakni hukum humaniter internasional, Statuta Rima soal aturan peperangan, hingga Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional Tertentu 1980 yang mengatur larangan penggunaan senjata tertentu dalam perang.
Baca Juga:
Di Tengah Konflik Panjang, Ini Rahasia Israel Tetap Berstatus Negara Maju dan Kaya
Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCR) dalam rilisnya pada 10 Oktober lalu menyatakan "ada bukti yang jelas bahwa kejahatan perang kemungkinan telah dilakukan" oleh Israel maupun Hamas sejak konflik pecah awal bulan lalu.
Melalui pernyataan yang diunggah di X pada Selasa (21/11), WHO membeberkan ketegangan situasi di RS Indonesia yang kini masih dikepung militer Israel hingga terisolasi dari dunia luar.
"WHO dikejutkan dengan serangan hari ini terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara yang mengakibatkan terbunuhnya 12 orang termasuk pasien dan petugas medis yang berada di rumah sakit tersebut," bunyi pernyataan WHO.
Baca Juga:
Pelanggaran Hukum Internasional, PBB: 70 Persen Korban di Gaza Adalah Perempuan dan Anak-anak
"Menurut laporan terbaru, RS Indonesia terus dikepung. Tidak ada seorang pun yang diizinkan masuk atau keluar rumah sakit. Ada laporan penembakan terhadap mereka yang mencoba keluar. Sejauh ini tidak ada laporan korban lagi," papar WHO menambahkan.
WHO juga menyatakan bahwa kondisi RS Indonesia semakin memburuk, seperti kebanyakan rumah sakit lainnya di Jalur Gaza yang hampir lumpuh akibat agresi Israel.
WHO menyatakan bahwa setidaknya lima serangan telah menyebabkan kerusakan pada rumah sakit Indonesia sejak 7 Oktober.