Selain itu, aparat kepolisian diwajibkan segera mencatat laporan awal perkara begitu menerima pengaduan dari masyarakat.
Di sisi lain, lembaga perbankan diberikan kewenangan untuk membekukan rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan hanya dalam waktu 15 menit setelah proses verifikasi selesai dilakukan.
Baca Juga:
UU PPRT Disahkan, Negara Perkuat Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Rekening yang dinilai mencurigakan juga dapat diblokir sementara hingga 72 jam untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pelaksanaannya, bank, penyedia layanan pembayaran digital, operator telekomunikasi, serta penyedia layanan internet diwajibkan berbagi informasi melalui sebuah basis data terpusat yang dikelola pemerintah.
Sistem basis data tersebut dirancang untuk mempercepat proses identifikasi sekaligus penanganan kasus penipuan daring.
Baca Juga:
Transaksi Digital Meningkat, MK Soroti Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen
Melalui sistem ini, pemerintah dapat memantau berbagai informasi penting secara waktu nyata, mulai dari aktivitas rekening bank, penggunaan kartu SIM, alamat IP, riwayat panggilan telepon, hingga aliran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan siber.
Pemerintah Myanmar menilai pengawasan terpadu tersebut akan mempercepat respons aparat dalam mengungkap jaringan penipuan daring sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku yang selama ini memanfaatkan berbagai celah teknologi.
Undang-undang tersebut juga mengatur pemberian sanksi pidana yang lebih berat terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam operasi penipuan.