Pengelola pusat penipuan, pelaku penipuan mata uang kripto, perekrut tenaga kerja untuk jaringan penipuan, hingga pelaku perdagangan manusia yang memasok korban ke pusat-pusat penipuan dapat dijatuhi hukuman mulai dari 10 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.
Sementara itu, pelaku yang terbukti melakukan kekerasan, penyiksaan, atau penahanan secara melawan hukum dalam operasi penipuan dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup maupun hukuman mati.
Baca Juga:
UU PPRT Disahkan, Negara Perkuat Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Hukuman mati bahkan menjadi sanksi wajib apabila tindakan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pengesahan regulasi ini dilakukan di tengah meningkatnya perhatian internasional terhadap keberadaan kompleks-kompleks penipuan daring di wilayah Myanmar yang masih dilanda konflik.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak korban perdagangan manusia dari berbagai negara dilaporkan dipaksa bekerja di pusat-pusat penipuan tersebut serta mengalami penyiksaan, eksploitasi, intimidasi, hingga kerja paksa sebagai bagian dari operasi kejahatan lintas negara.
Baca Juga:
Transaksi Digital Meningkat, MK Soroti Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.