WahanaNews.co | PBB ingatkan runtuhnya supremasi hukum dan independensi peradilan di Afghanistan merupakan bencana hak asasi manusia, pada Jumat (20/1/2023), dilansir dari ANTARA.
“Pengacara, hakim, jaksa dan semua yang berkaitan dengan sistem hukum di Afghanistan menghadapi risiko besar atas keamanan mereka, dan mereka yang masih melakukannya harus menjalani sistem hukum yang sangat menantang dan tidak independen," kata para ahli tersebut dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga:
RI-AS Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil yang Berlanjut di Myanmar
Menjelang Hari Internasional Pengacara dalam Ancaman, Pelapor Khusus PBB tentang hak asasi manusia di Afghanistan serta independensi hakim dan pengacara mengeluarkan pernyataan bersama yang menyatakan keprihatinan mereka.
“Pelaku internasional seharusnya memberikan perlindungan dan proses yang aman bagi pengacara, hakim, jaksa dan pihak lainnya yang terkait dengan sistem hukum, terutama perempuan, yang berisiko mendapat balasan dan serangan dari Taliban dan lainnya,” kata mereka.
“Kami sangat prihatin atas pelarangan ekstrim bagi perempuan dalam sistem hukum. Dalam tindakan diskriminasi yang nyata, Taliban telah berusaha secara efektif melarang semua perempuan-termasuk hakim, jaksa, dan pengacara perempuan-untuk berpartisipasi dalam sistem hukum.
Baca Juga:
KTT Liga Arab dan OKI Sepakati Tekanan Global: Cabut Keanggotaan Israel dari PBB Segera!
Para ahli PBB tersebut adalah Margaret Satterthwaite, Pelapor Khusus PBB untuk independensi hakim dan pengacara, dan Richard Bennett, Pelapor Khusus PBB untuk hak asasi manusia di Afghanistan.
Sebanyak 250 hakim wanita dikeluarkan
Menurut mereka di antara pengacara yang dikeluarkan adalah lebih dari 250 hakim perempuan serta ratusan pengacara dan jaksa perempuan.