WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melontarkan kecaman keras atas pembongkaran kantor pusat Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) yang berlokasi di Yerusalem Timur.
Kepala UNRWA, Philippe Lazzarini, menegaskan bahwa seluruh fasilitas PBB berada di bawah perlindungan hukum internasional dan tidak boleh menjadi sasaran tindakan sepihak.
Baca Juga:
Dewan Perdamaian Gaza Tuai Kontroversi, Prancis Tegas Menolak Undangan Trump
Pernyataan tersebut disampaikan melalui laporan UN News pada Rabu, 21 Januari 2026.
Dalam keterangannya, Lazzarini menilai tindakan Israel tersebut sebagai bentuk pembangkangan yang disengaja dan terbuka terhadap hukum internasional.
Ia juga menekankan bahwa pembongkaran itu melanggar hak istimewa serta kekebalan yang dimiliki Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai organisasi internasional.
Baca Juga:
UNRWA Krisis Pendanaan, Ratusan Ribu Anak Palestina Terancam Kehilangan Layanan
Melalui platform X, Lazzarini memperingatkan bahwa insiden ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi organisasi internasional lainnya yang beroperasi di wilayah konflik.
Kecaman juga datang dari Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, yang menyatakan penolakannya secara tegas terhadap pembongkaran fasilitas tersebut.
Guterres menegaskan bahwa kompleks UNRWA merupakan fasilitas resmi PBB yang bersifat tidak dapat diganggu gugat dan kebal dari segala bentuk intervensi.
Menurutnya, eskalasi tindakan terhadap UNRWA merupakan sesuatu yang sama sekali tidak dapat diterima dalam tatanan hukum internasional.
Ia mendesak Israel untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembongkaran dan mengembalikan kompleks UNRWA kepada PBB tanpa penundaan.
Guterres juga menyoroti bahwa serangan yang terus berulang terhadap UNRWA berpotensi melemahkan peran lembaga kemanusiaan dalam memberikan bantuan vital bagi warga sipil Palestina.
Kecaman serupa disampaikan oleh Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, yang mengungkapkan kemarahannya atas insiden tersebut.
Ia menilai peristiwa ini mencerminkan peningkatan tajam ketegangan antara otoritas Israel dan UNRWA.
PBB menilai bahwa Israel terus melakukan tekanan terhadap kelompok bantuan kemanusiaan dan aktor PBB yang berupaya menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, Israel disebut berencana memutus pasokan air dan listrik ke sejumlah fasilitas UNRWA, termasuk gedung yang digunakan untuk layanan kesehatan dan pendidikan.
UNRWA juga mencatat bahwa sejumlah fasilitasnya sebelumnya telah menjadi sasaran pembakaran di tengah maraknya kampanye disinformasi yang menargetkan lembaga tersebut.
Padahal, Mahkamah Internasional telah menegaskan bahwa Israel berkewajiban memfasilitasi operasional UNRWA serta tidak memiliki yurisdiksi atas wilayah Yerusalem Timur.
PBB memperingatkan bahwa serangan terhadap tatanan hukum internasional terus menunjukkan tren peningkatan.
Tanpa respons tegas dan kolektif dari negara-negara anggota, aturan global tersebut dikhawatirkan akan kehilangan relevansi dan daya ikatnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]