WAHANANEWS.CO, Jakarta - Malaysia secara resmi menarik diri dari perjanjian perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat.
Keputusan ini menjadikan Malaysia sebagai negara pertama yang membatalkan kesepakatan yang sebelumnya dinegosiasikan dalam kerangka strategi tarif timbal balik yang digagas Washington.
Baca Juga:
Pimpinan Lembaga Antikorupsi Malaysia Terseret Dugaan Pelanggaran Saham
Langkah tersebut dinilai berpotensi mendorong negara lain untuk meninjau kembali kesepakatan serupa yang telah mereka tandatangani dengan pemerintah AS.
Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani, pada Minggu (15/3/2026) mengumumkan bahwa Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Malaysia dan Amerika Serikat kini secara resmi tidak lagi berlaku.
Keputusan tersebut diambil menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif timbal balik yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.
Baca Juga:
BNPP Akui 3 Desa di Nunukan Masuk Malaysia Saat Rapat DPR
Kebijakan tersebut sebelumnya diberlakukan dengan dasar Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Dalam putusannya, pengadilan menilai bahwa presiden tidak memiliki kewenangan hukum yang cukup untuk menerapkan tarif perdagangan secara luas melalui undang-undang tersebut.
Akibatnya, landasan hukum yang menjadi dasar kesepakatan perdagangan antara kedua negara ikut gugur sehingga perjanjian yang telah disepakati sebelumnya tidak lagi memiliki kekuatan hukum.