"Kesepakatan itu tidak ditangguhkan. Itu sudah tidak ada lagi, sudah batal, dan tidak berlaku," kata Johari.
Ia menambahkan bahwa AS masih memiliki instrumen lain seperti tarif berdasarkan Pasal 122 atau investigasi Pasal 301.
Baca Juga:
Pimpinan Lembaga Antikorupsi Malaysia Terseret Dugaan Pelanggaran Saham
Perjanjian perdagangan tersebut sebelumnya ditandatangani pada 26 Oktober 2025 di Kuala Lumpur oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim bersama Presiden AS Donald Trump.
Proses negosiasi saat itu dipimpin oleh mantan Menteri Perdagangan Malaysia, Tengku Zafrul Aziz.
Dalam kesepakatan tersebut, Malaysia sempat berhasil menghindari penerapan tarif impor tinggi yang sebelumnya direncanakan mencapai 47 persen.
Baca Juga:
BNPP Akui 3 Desa di Nunukan Masuk Malaysia Saat Rapat DPR
Melalui proses negosiasi yang panjang, tarif tersebut berhasil ditekan menjadi sekitar 24 persen dan kemudian turun lagi menjadi sekitar 19 persen.
Sebagai imbalannya, Malaysia memberikan berbagai konsesi kepada Amerika Serikat, termasuk perluasan akses pasar bagi produk AS serta penyesuaian pada sejumlah kebijakan perdagangan dan investasi.
Namun situasi berubah setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif timbal balik tersebut.