Pemerintahan Trump kemudian menerapkan tarif seragam sebesar 10 persen kepada seluruh mitra dagang Amerika Serikat dengan menggunakan ketentuan Pasal 122.
Kebijakan ini membuat negara yang sebelumnya memiliki perjanjian khusus tidak lagi mendapatkan keuntungan tarif yang lebih rendah dibandingkan negara yang tidak menandatangani kesepakatan.
Baca Juga:
Pimpinan Lembaga Antikorupsi Malaysia Terseret Dugaan Pelanggaran Saham
Para analis perdagangan internasional menilai terdapat dua faktor utama yang berpotensi mendorong negara lain mengikuti langkah Malaysia untuk meninjau kembali perjanjian perdagangan mereka dengan Amerika Serikat.
Pertama, nilai ekonomi dari perjanjian tersebut kini dinilai menurun secara signifikan setelah kebijakan tarif timbal balik dibatalkan.
Sejumlah mitra dagang utama seperti Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Indonesia, Bangladesh, dan India sebelumnya menerima tarif dalam kisaran 15 hingga 20 persen sebagai bagian dari kesepakatan yang juga mencakup berbagai konsesi besar, seperti akses pasar, pengadaan pemerintah, serta penyesuaian regulasi.
Baca Juga:
BNPP Akui 3 Desa di Nunukan Masuk Malaysia Saat Rapat DPR
Namun dengan diberlakukannya tarif seragam 10 persen bagi semua negara, keuntungan preferensial yang sebelumnya diperoleh melalui perjanjian tersebut praktis menghilang.
Faktor kedua adalah masih berlanjutnya tekanan perdagangan dari Washington meskipun kesepakatan telah ditandatangani.
Pada 11 hingga 12 Maret 2026, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) meluncurkan investigasi baru berdasarkan Pasal 301 terhadap sejumlah ekonomi utama dunia. Investigasi tersebut juga menyasar negara-negara yang telah memiliki perjanjian perdagangan dengan AS.