Besaran insentif nakes pada 2020
tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor
S239/MK.02/2020 hal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga
Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Berikut rincian insentif nakes:
Baca Juga:
Insentif Pajak Berakhir, Mulai 1 Januari 2026 Harga Mobil Listrik Ini Naik Puluhan Juta
a. Insentif untuk tenaga kesehatan
yang memberikan pelayanan Covid-19 di rumah sakit setinggi-tingginya sebesar:
- Dokter Spesialis (Rp 15.000.000/bulan)
- Dokter Umum dan Gigi (Rp 10.000.000/bulan)
Baca Juga:
Langkah Strategis Pascabencana, Pemdes Simanosor Salurkan BLT Dana Desa 2025
- Bidan dan Perawat (Rp 7.500.000/bulan)
- Tenaga Medis Lainnya (Rp 5.000.000/bulan)
b. Insentif untuk tenaga kesehatan di
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan
Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan
Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota,
Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
setinggi-setingginya sebesar Rp. 5.000.000,00 setara dengan besaran insentif
tenaga medis lainnya.