Sementara besaran santunan kematian Rp
300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan
pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.
Tenaga kesehatan tersebut merupakan
tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas
pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan
Covid-19.
Baca Juga:
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemdes Sialogo Salurkan BLT, Insentif dan Makanan Tambahan
Sebelumnya diberitakan, Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pemotongan besaran nilai insentif yang
diterima oleh tenaga kesehatan untuk tahun ini.
Besaran pemangkasan insentif tenaga
kesehatan tersebut bahkan mencapai setengahnya atau 50 persen.
Besaran nilai insentif tenaga kesehatan
setelah dipangkas itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri
Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021.
Baca Juga:
Dana Desa 2025: Pemdes Pulo Pakkat Salurkan Insentif Kader dan Guru, Bagikan Makanan Tambahan
Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani
Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan
Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan
Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter
Spesialis) yang Menangani Covid-19. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.