WAHANANEWS.CO, Jakarta – BPOM kembali menemukan peredaran obat bahan alam (OBA) ilegal yang dicampur bahan kimia obat (BKO) dalam pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang April 2026.
Hasil pengawasan tersebut menunjukkan masih banyak produk yang dipasarkan dengan klaim sebagai obat herbal atau berbahan alami, padahal mengandung zat kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
Baca Juga:
Dari Amplop Rp 3 Miliar hingga Setoran Bulanan Rp 5 Miliar, John Field Buka-bukaan di Sidang
Sebanyak 12 produk obat bahan alam teridentifikasi mengandung bahan kimia obat yang seharusnya tidak boleh dicampurkan ke dalam produk herbal.
Produk-produk tersebut dipasarkan dengan berbagai klaim kesehatan, mulai dari meningkatkan stamina pria, mengatasi pegal linu, asam urat, encok, gangguan pencernaan, sesak napas, hingga membantu menurunkan berat badan.
Dalam hasil pengawasan tersebut, BPOM mencatat bahwa produk dengan klaim meningkatkan stamina pria masih mendominasi temuan.
Baca Juga:
Netty Soroti Tantangan Pengawasan Obat Era Digital, Edukasi Publik Harus Diperkuat
Produk-produk tersebut diketahui mengandung sildenafil sitrat, yaitu zat yang seharusnya hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter.
Selain itu, BPOM juga menemukan produk berklaim mengatasi pegal linu yang mengandung bahan kimia obat berupa parasetamol dan kafein yang tidak dicantumkan dalam komposisi produk.
“Produk ini mengandung bahan kimia obat parasetamol dan mikonazol. Selain itu, ditemukan juga produk dengan klaim gangguan saluran pencernaan yang mengandung famotidin," jar Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, pada awal Juni 2026.