"Serta produk dengan klaim sesak nafas mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat/CTM,” ujarnya.
BPOM juga masih menemukan obat bahan alam yang dipasarkan sebagai produk pelangsing, namun mengandung sibutramin, bahan kimia obat yang telah dilarang karena berisiko terhadap kesehatan.
Baca Juga:
Dari Amplop Rp 3 Miliar hingga Setoran Bulanan Rp 5 Miliar, John Field Buka-bukaan di Sidang
Tak hanya itu, sejumlah produk dengan klaim mengatasi pegal linu, encok, asam urat, dan meningkatkan stamina pria juga diketahui mengandung bahan kimia obat.
Dari hasil pengawasan, terdapat 12 produk yang dinyatakan mengandung BKO, yakni S Sepuluh, Remurat 001, Jamu Asam Urat Flu Tulang, Kopi Badak Juooss, Kopi Joss, Kenzo, Red Bull, Codryceps Zhi Ke Bao Capsules, Herbal Slim, Sapu Jagat, Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao, serta Vall-Boon 606 Antacid Tablets.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pencampuran bahan kimia obat ke dalam obat bahan alam merupakan tindakan curang yang sangat membahayakan masyarakat.
Baca Juga:
Netty Soroti Tantangan Pengawasan Obat Era Digital, Edukasi Publik Harus Diperkuat
Pasalnya, konsumen membeli produk tersebut dengan keyakinan bahwa isinya berasal dari bahan alami, padahal mengandung zat kimia yang tidak dicantumkan pada label kemasan.
“Mengapa bahaya? Karena konsumen meyakini bahwa produk yang dikonsumsi ini berbahan alami. Padahal ini penipuan karena mengandung bahan kimia obat yang tidak dicantumkan dan sangat berisiko jika digunakan tanpa pengawasan,” ucap Taruna.
BPOM menjelaskan, penggunaan obat bahan alam yang telah dicampur bahan kimia obat tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan berbagai efek samping serius.