Kandungan sildenafil sitrat misalnya, dapat menyebabkan penurunan tekanan darah secara drastis, meningkatkan risiko serangan jantung, hingga memicu gangguan fungsi hati dan ginjal apabila digunakan secara tidak tepat.
Sementara itu, penggunaan produk herbal yang mengandung parasetamol secara terus-menerus tanpa diketahui konsumen juga berpotensi meningkatkan risiko kerusakan hati, terutama jika dikonsumsi melebihi dosis yang dianjurkan atau bersamaan dengan obat lain yang mengandung zat serupa.
Baca Juga:
Dari Amplop Rp 3 Miliar hingga Setoran Bulanan Rp 5 Miliar, John Field Buka-bukaan di Sidang
BPOM juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan produk dengan komposisi yang tidak jelas untuk menangani keluhan sesak napas maupun penyakit lainnya.
Penggunaan produk yang tidak memiliki informasi kandungan yang benar justru dapat memperburuk kondisi kesehatan dan menghambat penanganan medis yang seharusnya segera dilakukan.
“Penggunaan produk yang tidak jelas komposisi dan keamanannya justru dapat memperburuk kondisi. Menunda penanganan medis yang tepat, dan meningkatkan risiko bagi konsumen,” katanya.
Baca Juga:
Netty Soroti Tantangan Pengawasan Obat Era Digital, Edukasi Publik Harus Diperkuat
Sebagai langkah tindak lanjut, BPOM telah memerintahkan seluruh produk yang terbukti mengandung bahan kimia obat untuk segera ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
Selain itu, lembaga tersebut juga memblokir tautan penjualan produk secara daring, serta melakukan penelusuran terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam produksi maupun distribusi produk ilegal tersebut.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan dapat dijerat dengan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.