WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak merekomendasikan penggunaan nitrogen untuk bahan pangan siap saji, termasuk pada jenis jajanan yang dijual oleh pedagang keliling.
"Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan, jadi untuk para pelaku usaha yang misalnya keliling atau di pasar malam atau katakanlah di masyarakat. Itu kita rekomendasikan untuk tidak menggunakan nitrogen cair pada pangan siap sajinya,mengingat ada beberapa kasus yang dilaporkan akibat mengkonsumsi chiki ngebul ini," kata Direktur Penyehatan Lingkungan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan dr. Anas Ma’ruf dalam konferensi pers daring, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga:
RSCM Jakarta Catat Seejarah, Sukses Operasi Pasien Pakai Teknologi Robotik
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran tentang pengawasan terhadap penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji. SE itu menjelaskan kronologis penemuan kasus berdasarkan data dari Kemenkes.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Dinas Kesehatan di setiap wilayah untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha. Khususnya edukasi terhadap penggunaan nitrogen cair pada makanan siap saji.
"Untuk restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produkpangan siap saji harus di bawah pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat dan pihak terkait serta diberikaninformasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen," tulis keterangan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan, yang diterima Rabu (11/1/2023).
Baca Juga:
Kasus Bullying PPDS, Menkes Minta Semua Fakultas Kedokteran Investigasi
Kemenkes juga tidak merekomendasikan penggunaan nitrogen cair. Khususnya yang dijual di gerai jajanan keliling.
"Jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair agar dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan," tulis keterangan tersebut.
Terkait kasus keracunan yang mungkin terjadi, pihaknya meminta Rumah Sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat. Guna melaporkan kasus apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan yangdisebabkan oleh nitrogen cair.