WahanaNews.co | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK RI memerintahkan pemanggilan kepada perusahaan farmasi yang ada di Jakarta.
Pemanggilan ini untuk menindaklanjuti temuan adanya kontaminasi parasetamol di perairan Teluk Jakarta yang baru menjadi sorotan.
Baca Juga:
Pencemaran Paracetamol di Sungai Citarum 2 Kali Lipat Lebih Tinggi dari Teluk Jakarta
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan, pihaknya akan memerintahkan jajarannya untuk mengecek pengelolaan obat kedaluwarsa di perusahaan farmasi di wilayah Jakarta.
Ia menyebut ada sekitar 27 perusahaan farmasi yang berdiri di Ibu Kota.
”Perusahaan ini akan dipanggil dan dicek bagaimana pengelolaan limbah dan obat-obatan bekas yang sudah kedaluwarsa. Obat-obatan itu akan menjadi limbah B3 sehingga pengelolaannya khusus,” katanya, dalam webinar Limbah Farmasetika di Perairan Teluk Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga:
Cemari Laut Jakarta dengan Paracetamol, 2 Perusahaan Ini Belum Diberi Sanksi
Arahan itu dilakukan untuk menelusuri sumber kontaminasi parasetamol di perairan Teluk Jakarta yang ditemukan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Universitas Brighton, Inggris.
Eksperimen laboratorium dalam studi itu menunjukkan kandungan parasetamol berefek pada sistem reproduksi dan ekspresi gen kerang biru.
Studi sejak 2017 itu mencatat kandungan parasetamol tinggi pada sampel air laut di wilayah Angke dan Ancol, dengan kadar masing-masing 610 nanogram per liter dan 420 nanogram per liter.