Puan mendorong Pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi terkait kebijakan KRIS. Dengan adanya informasi yang lengkap dan memadai, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di masyarakat menyikapi aturan baru dari Pemerintah.
"Sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang jelas mengenai implikasi dan manfaat dari kebijakan tersebut. Dan tahap transisi kelas perawatan di rumah sakit harus merata dilakukan di seluruh daerah,” ungkap Puan.
Baca Juga:
Iuran BPJS Kesehatan Jadi Tarif Tunggal Setelah KRIS Diterapkan
“Sosialisasi yang baik juga dapat mengurangi kekhawatiran dan kebingungan di kalangan masyarakat terkait perubahan sistem kesehatan yang akan datang,” sambungnya.
Di sisi lain, Puan meminta Pemerintah memberi kejelasan apakah perubahan sistem kelas perawatan di rumah sakit pada program BPJS Kesehatan akan mempengaruhi pelayanan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal ini mengingat iuran BPJS Kesehatan PBI dibayarkan oleh Pemerintah.
“Jangan sampai perubahan kebijakan pada program BPJS Kesehatan mempengaruhi kualitas pelayanan terhadap masyarakat penerima manfaat bantuan Pemerintah,” tutup Puan.
Baca Juga:
Transformasi Layanan Kesehatan: Ini Bedanya KRIS dan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.