WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tekanan yang disebut berlangsung bertahun-tahun akhirnya membuat kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni angkat tangan setelah merasa terus-menerus diperas dan dijadikan “ATM” oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Ansar.
Pengakuan itu disampaikan kuasa hukum Roni, Fransisco Bessi, saat memberikan keterangan di Kota Kupang, Minggu (10/5/2026).
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Injak Gas Usut Kasus Korupsi RSUP Nias, 6 Tersangka Telah Diseret ke Jeruji Besi
“Pada 11 sampai 13 Januari 2023, Roni menyerah lalu menyampaikan kepada orangtuanya bahwa dirinya tidak sanggup lagi diperas terus-menerus dan dijadikan ‘ATM’,” ujar Fransisco.
Menurut Fransisco, curahan hati tersebut membuat ayah Roni, Dominikus Sonbay, langsung menghubungi Ridwan Sujana Ansar untuk menyampaikan permohonan maaf.
Namun, kata dia, Ridwan menyebut perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan tinggal menunggu penetapan tersangka.
Baca Juga:
Kajati Sumut Lantik Wakajati, Aspidum dan Kajari: Tegakkan Hukum, Hindari Penyalahgunaan Kewenangan
“Tapi juga dijawab bahwa proses itu sudah naik ke penyidikan dan tinggal penetapan tersangka. Jadi bapak tidak bisa,” kata Fransisco menirukan jawaban Ridwan.
Faktanya, penetapan tersangka terhadap Roni baru dilakukan lebih dari dua tahun kemudian, yakni pada Senin (21/7/2025).
“Itulah modus yang digunakan oleh kekuasaan yang tidak tepat oleh orang yang tidak tepat,” tegas Fransisco.
Dalam proses pemeriksaan internal, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah memeriksa enam orang saksi.
Keenam saksi tersebut adalah Roni, Dominikus Sonbay, Didik Brand, Lucky Lusi, Landis, dan Fransisco Bessi.
Lucky Lusi yang merupakan sopir Roni disebut mengantar uang sebesar Rp50 juta ke gerbang Kejati NTT dan menyerahkannya kepada sopir pribadi Ridwan.
Sopir tersebut juga disebut menyaksikan secara langsung proses penyerahan uang tersebut.
Seluruh keterangan saksi beserta data pendukung, kata Fransisco, telah diserahkan kepada tim pemeriksa Aswas Kejati NTT yang dipimpin Nelson Tahik dengan anggota Christofel Malaka dan Martinus Sulu.
Ia menilai semua kesaksian yang disampaikan saling berkaitan dan menguatkan satu sama lain.
“Kalau ada pihak-pihak yang menyangkal, itu haknya dia, tetapi beberapa fakta lainnya tidak bisa terbantahkan,” ujar dia.
Fransisco juga mengungkap bahwa Ridwan disebut intens menghubungi Roni melalui WhatsApp sejak Agustus 2022 hingga Jumat (6/1/2023).
Menurut dia, frekuensi komunikasi meningkat tajam sepanjang Desember 2022.
“Yang lebih masif pada Desember 2022, itu berhari-hari dan berkali-kali menghubungi Roni,” katanya.
Setelah tanggal 6 Januari 2023, Roni memutuskan tidak lagi membalas pesan maupun menerima panggilan dari Ridwan.
Tiga hari kemudian, tepatnya Senin (9/1/2023), surat perintah penyidikan atau sprindik diterbitkan saat Ridwan masih menjabat sebagai Kajari Kabupaten Kupang.
Fransisco berharap Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan ikut mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas.
“Biarlah kasus ini diusut secara tuntas sebagai upaya memperbaiki kinerja kejaksaan karena dia adalah oknum yang meresahkan,” ujar dia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]