Saat korban sudah dilokasi, pelaku pertama lalu menghubungi rekannya berinisial ZR dan BH. Mereka lalu membawa korban ke dalam sebuah bilik kamar dan melakukan tindakan pemerkosaan.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku menyekap dua korban di dalam kamar.
Baca Juga:
Dua Remaja Perkosa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pelaku 6 Kali Setubuhi Korban Lagi Untuk Lemahkan Kandungan
Selanjutnya, tiga pelaku itu lantas menghubungi rekannya yang lain untuk ikut melakukan hal yang sama kepada korban. Sehingga, delapan korban yang sudah di lokasi melakukan tindakan asusila itu secara bergiliran kepada korban.
"Setelah mereka sudah berkumpul semua hal serupa kembali terjadi, kedua korban kembali dilecehkan secara bergilir,” kata Indra.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedelapan pelaku dan saksi-saksi.
Baca Juga:
Anak Bos Prodia Arif Nugroho Dilimpahkan ke Kejari, Segera Disidang
Pelaku akan di jerat dengan pasal 50 Jo 47 Jo 26 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat Jo Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman denda 2000 gram mas murni dan penjara paling lama 200 bulan.[gab]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.