WahanaNews.co, Luwu Timur – Oknum calon anggota legislative (caleg) asal Kolaka Utara, diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang anak yang mengalami keterbelakangan mental.
Anak tersebut saat masih menjalani perawatan di Rumah Sakit di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur. Sementara saat ini belum satupun pelaku ditetapkan tersangka.
Baca Juga:
Kemensos Lakukan Pendampingan Menyeluruh Kasus Rudapaksa di Demak Jateng
Korban saat ini masih terbaring lemah dan jarum infus masih tertancap di lengannya. Korban sempat bercerita pada keluarganya, terkait peristiwa yang dialaminya malam itu.
"Anak kami masih trauma berat dan harus dirawat intensif. Kami berharap keadilan pada penegak hukum dan meminta para pelaku yang terlibat diganjar hukuman setimpal," kata NR, paman korban, Sabtu (18/11/2023) melansir dari VIVA.
NR menuturkan, Keponakannya adalah anak yatim yang mengalami keterbelakangan mental. Saat kejadian malam itu, dia mengalami kekerasan seksual yang luar biasa.
Baca Juga:
Satreskrim Polresta Banjarmasin Tangkap Pelaku Rudapaksa Bermodus Tagih Utang
"Digilir oleh tiga orang pelaku. Sampai sekarang anak kami masih mengalami pendarahan. Kami berharap para pelaku yang terlibat dihukum berat," ujarnya. AF, korban kekerasan seksual adalah difabel yang tidak tamat Sekolah Dasar (SD) Ibunya sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu, sementara ayahnya berada di provinsi lain.
Selama ini AF dibesarkan dan dirawat paman dari keluarga almarhum ibunya di Sorowako, Luwu Timur.
Sementara itu, Sekretaris Pospera Luwu Timur, Awaluddin Wahab mengatakan para pelaku bisa dijerat undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) selain itu, korban yang merupakan anak dengan keterbelakangan mental dilindungi undang-undang.
"Harapan kami kasus ini dituntaskan sampai ke pengadilan. Kami memberikan dukungan penuh pada aparat Kepolisian untuk memproses dan menjerat hukum yang setimpal para pelaku," kata Awaluddin Wahab.
Adapun Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora mengatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. "Belum bisa dikategorikan rudapaksa karena masih didalami," kata AKBP Silvester Simamora.
AF merupakan korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum calon anggota legislatif asal Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Korban dipertemukan oleh karyawan hotel tempat oknum caleg tersebut menginap.
Kasus ini terungkap saat keluarga korban mencari karena tidak pulang ke rumah saat malan hari. Sejauh ini polisi telah mengamankan NC (29) oknum caleg yang diduga menyetubuhi korban.
[Redaktur: Alpredo Gultom]