"Harapan kami kasus ini dituntaskan sampai ke pengadilan. Kami memberikan dukungan penuh pada aparat Kepolisian untuk memproses dan menjerat hukum yang setimpal para pelaku," kata Awaluddin Wahab.
Adapun Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora mengatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. "Belum bisa dikategorikan rudapaksa karena masih didalami," kata AKBP Silvester Simamora.
Baca Juga:
Kemensos Lakukan Pendampingan Menyeluruh Kasus Rudapaksa di Demak Jateng
AF merupakan korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum calon anggota legislatif asal Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Korban dipertemukan oleh karyawan hotel tempat oknum caleg tersebut menginap.
Kasus ini terungkap saat keluarga korban mencari karena tidak pulang ke rumah saat malan hari. Sejauh ini polisi telah mengamankan NC (29) oknum caleg yang diduga menyetubuhi korban.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.