“Artinya, kepolisian basisnya CCTV dan masyarakat bisa mengukur objektivitasnya,” kata Ketua Kompolnas Choirul Anam.
Ia menekankan bahwa rekaman CCTV menjadi dasar penting dalam menilai objektivitas penyidikan.
Baca Juga:
Majelis Hakim Sudah Ditunjuk, Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus Tunggu Jadwal
Di sisi lain, tim kuasa hukum Andrie Yunus mengaku khawatir dengan langkah TNI yang dinilai tiba-tiba menetapkan tersangka.
Direktur LBH Jakarta, M Fadhil Alfathan, mempertanyakan dasar penangkapan tersebut.
“Pertanyaannya, berdasarkan apa penangkapan terhadap empat orang tersebut?” ujarnya.
Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Kasus Andrie Yunus Tak Bisa Dibawa ke Peradilan Umum
Ia menilai ada potensi bahwa kasus ini justru dipersempit menjadi persoalan individual.
“Atau justru adalah upaya untuk kemudian mengerdilkan persoalan ini menjadi persoalan yang individual, persoalan yang spontan,” lanjutnya.
Kekhawatiran ini muncul karena kasus tersebut berpotensi tidak diperlakukan sebagai percobaan pembunuhan terhadap pembela HAM.