Polisi mengatakan bahwa PI dan PL adalah bagian dari sindikat, sehingga kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat dalam pembobolan ATM.
"Ini merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat dan masih mungkin ada tersangka lain yang terlibat dalam pembobolan ATM," ujar Archye.
Baca Juga:
Markas Judol di Cengkareng Digerebek Polisi, 8 Orang Ditangkap
Archye menjelaskan bahwa kedua pelaku dikenakan pasal pertama terkait akses ilegal UU ITE pasal 30 jo pasal 6 dan/atau pasal 32 jo pasal 48 ayat 1 yang berkaitan dengan Informasi dan Alat Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga 3 miliar rupiah.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsider tindak pidana pencurian pemberatan atau curat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasus ini terungkap pada Senin, 19 Juni 2023, sekitar pukul 12.32 WIB di salah satu ATM di Kota Yogyakarta. Saat itu, vendor ATM sedang melakukan pemeriksaan rutin dan menemukan bahwa uang di ATM berkurang sebesar Rp 72.350.000.
Baca Juga:
Bermodus Bantu di ATM, Penipu Gasak Rp117,5 Juta dari Rekening Nasabah
Vendor tersebut melaporkan kejadian ini ke Polsek Gondomanan, Kota Yogyakarta. Polsek Gondomanan kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Yogyakarta dan membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus pembobolan ATM ini.
"Kemudian, unit Jatanras Resmob melakukan penyelidikan, mengumpulkan saksi dan bukti. Akhirnya, diduga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Klaten, tepatnya di Hotel RedDorz pada Rabu, 21 Juni 2023," jelas Archye. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.