WahanaNews.co, Depok - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mendakwa Altafasalya Ardnika Basya (23) dengan tuntutan hukuman mati atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Muhammad Naufal Zidan (19).							
						
							
							
								Altaf, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), dituduh membunuh rekannya di sebuah kosan di Kukusan, Beji.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Skandal Izin Niaga Fiktif, PT LDE Diduga Raup Rp450 Juta per Bulan, Dua Truk Tangki PT NBS Disita Polda Jambi
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Jaksa Alfa Dera dalam rekaman suara saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (13/3/2024).							
						
							
							
								Dalam kasus ini, jaksa menilai Altaf telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).							
						
							
							
								Hal-hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman mati antara lain adalah perbuatan Altafasalya mengakibatkan kesedihan terhadap keluarga korban, khususnya orangtua Naufal.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Sakit Hati Berujung Gorok Leher Korban Hingga Tewas di Acara Yasinan, Pelaku Divonis 19 Tahun Bui
									
									
										
									
								
							
							
								“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia,” ujar Alfa.							
						
							
							
								Terlepas dari hal tersebut, Alfa mengungkapkan bahwa Altaf merupakan seorang mahasiswa aktif di salah satu universitas di Indonesia.							
						
							
							
								“Yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” ucap Alfa, melansir Kompas, Kamis (14/3/2024).