“Totalnya senilai Rp9.683.807.747,” jelasnya.
Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan dokumen serta agunan fiktif untuk mendapatkan pencairan kredit dari salah satu bank BUMN di Surabaya.
Baca Juga:
Kejari Kotabaru Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp6,5 Miliar
“Terpidana menggunakan dokumen dan agunan fiktif untuk memperoleh kredit tersebut,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian miliaran rupiah dari skema kredit bermasalah tersebut.
Terpidana kini harus menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun sesuai putusan pengadilan.
Baca Juga:
Jaksa: Orang Bisa Bohong, Tapi Bukti Elektronik Tak Bisa dalam Kasus Nadiem
“Pidana tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Sby tanggal 13 Oktober 2020,” pungkasnya.
Nur Kholifah akan menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.