WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan dugaan penyelundupan 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sekaligus menangkap empat tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Baca Juga:
Debt Collector Keroyok dan Bacok Anggota Brimob di Serang, Polisi Buru Pelaku
Para terduga pelaku adalah anggota Brimob inisial HB, anggota TNI AL inisial DK, mantan Kopassus HS dan warga sipil inisial HR.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari menuturkan pengungkapan kasus adalah hasil kerja cepat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.
Menurut Yuni, kasus ini sekaligus bukti penegakan hukum dilakukan tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelaku.
Baca Juga:
PORDI Gelar Turnamen Domino Sumut 2026: Anggota Brimob, Ipda Agus Gunawan Keluar Sebagai Juara
"Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesinya. Siapa pun yang terbukti terlibat, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya, Sabtu (4/7).
Pelaku anggota Brimob, TNI AL hingga eks Kopassus
Yuni mengutarakan dari pengungkapan kasus penyelundupan narkoba itu, polisi menangkap empat orang pelaku dengan peran berbeda.