Pelaku HP (anggota Brimob Kelapa Dua) diduga berperan membantu meloloskan narkotika menggunakan kendaraan dari Jakarta. Pelaku DK (prajurit TNI AL aktif di Lanal Lampung) diduga berperan membawa tas berisi sabu dan pil ekstasi ke atas kapal dengan mengenakan seragam dinas.
Kemudian pelaku HR (warga sipil) berperan menjemput barang haram (narkotika) dari Medan Sumatera Utara, dan HS (mantan anggota Kopassus) diduga sebagai pemilik barang narkotika.
Baca Juga:
Debt Collector Keroyok dan Bacok Anggota Brimob di Serang, Polisi Buru Pelaku
"Penanganan perkara terhadap pelaku warga sipil dan oknum anggota Brimob dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung, dan untuk oknum prajurit aktif TNI AL diserahkan ke Denpom Lanal Lampung untuk proses penyidikan sesuai kewenangannya," kata dia.
Yuni menegaskan Polda Lampung juga memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.
"Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat," terangnya
Baca Juga:
PORDI Gelar Turnamen Domino Sumut 2026: Anggota Brimob, Ipda Agus Gunawan Keluar Sebagai Juara
Narkotika Lebih dari Rp5 miliar
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut, lanjut Yuni, terdiri dari tiga bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit ponsel, serta dua unit kendaraan yang digunakan para pelaku.
Menurutnya, nilai ekonomis barang bukti narkoba yang digagalkan peredarannya ini mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.