WahanaNews.co | Polsek Tanjung Priok membongkar kasus
prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Penggerebekan itu dilakukan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin
(25/1/2021) malam.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Ternyata,
mucikarinya masih berusia belasan tahun. Tarif
PSK anak-anak di bawah umur itu sekali
berhubungan badan mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta.
Pelanggannya disebutkan berasal
dari kalangan pekerja hingga pengusaha.
Empat PSK di bawah umur yang diamankan aparat Polsek Tanjung Priok itu disebutkan memang memiliki
tarif tersendiri untuk sekali melayani pria hidung belang.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Lantaran masih berusia belasan tahun, maka para gadis belia tersebut ditawarkan dengan tarif
hingga jutaan rupiah.
Hal itu diungkapkan Rama (19), yang merupakan mucikari dari
keempat PSK tersebut.
Sedikitnya,
ada empat gadis belasan tahun yang dijajakan Rama dalam praktik prostitusi online ini.