"Tersangka, diduga sementara, kami menangkap satu orang
dengan inisial R, perannya sebagai mucikari," kata Paksi di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).
Rama diamankan dari salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam.
Baca Juga:
Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru, Polisi Akan Jerat Sopir dengan Pasal 360 KUHP
Ia diringkus saat baru saja keluar dari lobby hotel tersebut.
Selain Rama, polisi juga mengamankan empat PSK di bawah umur
yang masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).
Baca Juga:
3 Titik Bocor Tanggul Laut Ditemukan SDA DKI, Sementara Ditambal Karung Pasir
Tarif Rp 1,5 - 6 Juta
Empat PSK di bawah umur yang diamankan aparat Polsek Tanjung Priok itu memang memiliki
tarif tersendiri untuk sekali melayani pria hidung belang.
Lantaran masih berusia belasan tahun, maka para gadis belia tersebut ditawarkan dengan tarif
hingga jutaan rupiah.