Hal itu diungkapkan Rama (19), yang merupakan mucikari dari
keempat PSK tersebut.
Rama menuturkan, tarif yang dibanderol untuk sekali berhubungan
badan mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta.
Baca Juga:
Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru, Polisi Akan Jerat Sopir dengan Pasal 360 KUHP
"Biasanya paling kecil Rp 1,5 juta, paling gede Rp 5 juta
sampai Rp 6 juta," kata Rama di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).
Dalam prosesnya, Rama akan menawarkan para PSK di bawah umur
kepada orang lain yang ia sebut sebagai atasannya atau mucikari pertama.
Kemudian, gadis-gadis remaja yang biasa dijajakan Rama akan
ditawarkan kepada pelanggan.
Baca Juga:
3 Titik Bocor Tanggul Laut Ditemukan SDA DKI, Sementara Ditambal Karung Pasir
Konsumennya Pengusaha
Empat PSK di bawah umur yang diamankan Polsek Tanjung Priok itu ditarifkan jutaan
rupiah untuk sekali melayani lelaki hidung belang.