Saat berada di area parkir hotel, polisi mencegat dan langsung
mengambil dua unit handphone yang
tengah digenggam Rama.
"Dari gerak geriknya, dia terlihat seperti mau kabur. Langsung kami cegah
dan kami amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra, di kantornya, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga:
Pajero Ugal-ugalan di Ancol, Polisi Lakukan Penyelidikan
Adapun setelah penggerebekan ini, keempat PSK di bawah umur
serta muncikarinya dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok untuk diperiksa lebih lanjut.
"Keterangan lengkapnya nanti akan dirilis Pak
Kapolres," kata Paksi.
Baca Juga:
Diduga Akibat Kebocoran Tabung Gas, Sebuah Warung di Pasae Lontar Koja Terbakar
Sang Mucikari Berusia 19 Tahun
Seorang pria bernama Rama (19) ditetapkan tersangka atas kasus
prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra, mengatakan, pria tersebut menjadi tersangka karena
berperan sebagai muncikari dalam kasus ini.