"Uang hasil perjudian daring kemudian disamarkan ke rekening terpidana Oei Hengky Wiryo dan beberapa rekening terafiliasi lainnya," ungkap Nurul.
Kasus ini mulai terungkap pada tahun 2024 ketika Badan Reserse Kriminal Polri menerima laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga:
PPATK Ungkap Transaksi Turun Drastis di 2025, Warga RI Tinggalkan Judol
Penyelidikan kemudian menelusuri aliran dana deposit dari para pemain judi yang akhirnya mengarah pada rekening-rekening penampung yang dikelola oleh jaringan Oei Hengky.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, aparat penegak hukum akhirnya berhasil menangkap dalang jaringan perjudian daring tersebut pada tahun 2025.
Proses hukum kemudian berlanjut hingga pengadilan menjatuhkan vonis terhadap pelaku utama.
Baca Juga:
Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Kemkomdigi Gencar Basmi Judi Online Lewat Pemblokiran dan Pelacakan Rekening
Oei Hengky Wiryo dinyatakan bersalah melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal Selasa (11/2/2026).
Dalam putusan tersebut, Oei Hengky dinyatakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.