Selain itu, seluruh barang bukti berupa uang senilai Rp530.430.217.324,57 juga dirampas untuk negara.
"Pengembalian uang rampasan ke kas negara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas," kata Nurul.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Jaringan Judol, Rp 96,7 Miliar Uang Tunai Dipamerkan ke Publik
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku tetapi juga harus memastikan aset hasil kejahatan disita untuk negara.
"Tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana badan kepada pelaku, tetapi juga secara tegas merampas benda yang diperoleh melalui tindak pidana untuk disetorkan ke kas negara," ujarnya.
Nurul juga menekankan bahwa keberadaan situs perjudian daring selama bertahun-tahun memberikan dampak serius terhadap masyarakat.
Baca Juga:
PPATK Ungkap Transaksi Turun Drastis di 2025, Warga RI Tinggalkan Judol
"Kejahatan semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengikis moral dan kemampuan ekonomi masyarakat," kata dia.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.