WAHANANEWS.CO, Jakarta - Apa yang bermula dari percakapan manis di aplikasi kencan ternyata berujung pada kerugian miliaran rupiah bagi ratusan korban di luar negeri.
Skala kejahatan yang begitu besar membuat Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat ikut membantu pengungkapan jaringan penipuan internasional yang beroperasi dari wilayah Solo Raya.
Baca Juga:
Bukan Tanpa Sebab, Ini Pertimbangan Prabowo Percayakan BGN ke Nanik S Deyang
Penyelidikan sementara menunjukkan sedikitnya 133 orang menjadi korban dalam perkara tersebut dengan mayoritas berasal dari Amerika Serikat, sementara total dana yang berhasil dikuasai para pelaku diperkirakan mencapai 2.327.625,85 dolar AS atau sekitar Rp41,1 miliar.
Kerugian besar yang dialami warga Amerika menjadi alasan utama keterlibatan FBI dalam membantu aparat Indonesia menelusuri identitas korban sekaligus memperkuat pembuktian perkara.
"Dari hasil penyidikan awal kami menemukan pelaku terdiri dari warga Indonesia dan warga negara asing, sementara korbannya warga Amerika. Tentunya kami bekerja sama dan berkolaborasi dengan FBI, Bareskrim dan Hubinter untuk mendapatkan keterangan dari para korban tersebut," ujar Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga:
Kejagung Tahan Dadan Hindayana, Dugaan Korupsi MBG Seret Dua Mantan Wakil Kepala BGN
Selain menggandeng FBI, penyidik juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri karena kasus tersebut melibatkan pelaku dan korban lintas negara.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan itu aktif menjalankan aksinya sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan memanfaatkan pola penipuan yang dikenal sebagai pig butchering, yakni teknik manipulasi psikologis yang menggabungkan pendekatan asmara dengan tawaran investasi.
Calon korban lebih dulu dicari melalui sejumlah aplikasi perkenalan seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta berbagai platform media sosial termasuk Facebook.
Setelah komunikasi terjalin, para pelaku menggunakan identitas palsu untuk membangun hubungan emosional secara intensif sehingga target merasa memiliki kedekatan dan kepercayaan yang tinggi.
Ketika korban mulai yakin, mereka diarahkan menanamkan dana pada platform perdagangan aset kripto yang telah direkayasa sedemikian rupa agar tampak meyakinkan.
Korban yang telah menyetor uang kemudian tidak lagi memiliki akses untuk menarik dana karena seluruh kendali sistem berada di tangan jaringan pelaku.
Dalam operasi penindakan, polisi menangkap 39 orang yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia, tujuh warga Nepal, dan empat warga Myanmar.
Mereka diduga menjalankan fungsi yang berbeda-beda dalam organisasi tersebut, mulai dari pimpinan kelompok, supervisor, tenaga pemasaran, asisten pemasaran, model hingga penyedia fasilitas operasional.
Penyidik juga menemukan keterlibatan seorang perempuan berinisial F yang diduga bertugas meyakinkan korban melalui komunikasi visual saat panggilan video berlangsung.
Terbongkarnya jaringan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah di ruang digital.
"Dari hasil patroli siber kami menemukan ada indikasi kegiatan penipuan online yang dilakukan di wilayah Solo. Kemudian kami lakukan pendalaman terhadap aktivitas yang dilakukan oleh mereka," kata Himawan.
Penelusuran lebih lanjut membawa penyidik ke sebuah perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Perusahaan tersebut diduga tidak hanya menjadi tempat perekrutan tenaga kerja, tetapi juga berfungsi sebagai pusat aktivitas jaringan penipuan yang menyasar korban di luar negeri.
Untuk menghindari kecurigaan masyarakat maupun aparat, kelompok tersebut disebut kerap berpindah lokasi operasi dengan menyewa kantor, rumah kos hingga penginapan dalam jangka waktu tertentu.
"Kalau aktivitas mereka mulai diketahui warga, biasanya mereka akan pindah lagi untuk mengaburkan posisi mereka melakukan kegiatan," ujar Himawan.
Polisi mengidentifikasi sedikitnya tujuh lokasi berbeda yang digunakan jaringan tersebut sebagai tempat beroperasi, termasuk kantor perusahaan dan sejumlah rumah kos maupun penginapan di wilayah Surakarta dan Sukoharjo.
Dari serangkaian penggerebekan itu, aparat menyita berbagai barang bukti berupa 140 telepon seluler, 123 komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, dokumen perusahaan, buku panduan pemasaran hingga papan nama perusahaan.
Kasus tersebut turut mendapat perhatian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah lantaran melibatkan 11 warga negara asing sebagai tersangka.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap WNA yang terlibat dalam kasus ini," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan.
Menurut Haryono, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga keamanan masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara yang kini semakin sering memanfaatkan ruang digital.
"Ini adalah contoh nyata WNA yang kedatangannya sama sekali tidak memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia," ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]