Terkait laporan yang akan ia gunakan untuk menjerat pihak yang memfitnah kliennya itu, ia akan meninjaunya lewat pelanggaran UU ITE, jika terpenuhi.
Dijelaskan Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef, pemberitaan tendensius dinilai sangat menganggu pihaknya.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pembunuhan di Subang Minta Perlindungan Hukum ke Kapolri
Bahkan, ia mengatakan, pengaruhnya berdampak pada kesehatan mental kliennya yang terpuruk karena tertuduh.
Rohman menjelaskan dirinya sudah memperingatkan terutama untuk pembuat konten yang tak berdasar.
Termasuk sejumlah kanal-kanal youtube yang bertebaran memojokkan Yosef.
Baca Juga:
Pembunuhan Ibu-Anak Subang: Korban Datang Lewat Mimpi, Firasat dr Hasty Jadi Kenyataan
Mulai dari konten berbau mistis, cerita klenik hingga konten yang menggiring opini publik.
Bahkan, Rohman Hidayat menegaskan, bilamana konten yang dibuat tendensius dan memfitnah, ia tak akan segan melakukan upaya hukum.
Kuasa hukum Yosef itu juga mengungkapkan pihaknya sudah melakukan peringatan sebelumnya.