WahanaNews.co | Tim penyidik baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah memeriksa ulang beberapa saksi utama. Berita acara pemeriksaan (BAP) dari dua tahun lalu juga diperbarui.							
						
							
							
								Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Tuti Suhartini dan putrinya, Amela Mustika Ratu, terjadi pada tanggal 18 Agustus 2021.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Vonis Berat 146 Tahun untuk Produser Hollywood Pembunuh Model Christy Giles
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Kedua korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard yang terparkir di halaman rumah mereka di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang.							
						
							
							
								Sebanyak 14 saksi kunci dari keluarga terdekat korban telah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jalancagak terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu.							
						
							
							
								Dua saksi yang diperiksa adalah Abi Aulia dan Arigi Reksa Pratama, yang tak lain adalah anak tiri Yosep, suami dari korban Tuti Suhartini.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Salehuddin Akui Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati
									
									
										
									
								
							
							
								Keduanya menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00 hingga 17.30 WIB pada Rabu (2/8/2023).							
						
							
							
								Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jalancagak, kedua anak kandung Mimin tersebut memberikan keterangan kepada awak media melalui pengacara mereka, Rohman Hidayat.							
						
							
							
								Rohman Hidayat menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi kali ini sebenarnya tidak berbeda jauh dengan pemeriksaan yang dilakukan dua tahun lalu ketika pembunuhan itu terjadi.