WahanaNews.co | Tim penyidik baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah memeriksa ulang beberapa saksi utama. Berita acara pemeriksaan (BAP) dari dua tahun lalu juga diperbarui.
Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Tuti Suhartini dan putrinya, Amela Mustika Ratu, terjadi pada tanggal 18 Agustus 2021.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Kedua korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard yang terparkir di halaman rumah mereka di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang.
Sebanyak 14 saksi kunci dari keluarga terdekat korban telah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jalancagak terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu.
Dua saksi yang diperiksa adalah Abi Aulia dan Arigi Reksa Pratama, yang tak lain adalah anak tiri Yosep, suami dari korban Tuti Suhartini.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Keduanya menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00 hingga 17.30 WIB pada Rabu (2/8/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jalancagak, kedua anak kandung Mimin tersebut memberikan keterangan kepada awak media melalui pengacara mereka, Rohman Hidayat.
Rohman Hidayat menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi kali ini sebenarnya tidak berbeda jauh dengan pemeriksaan yang dilakukan dua tahun lalu ketika pembunuhan itu terjadi.