WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perjalanan kontroversial mantan finalis Puteri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri, kian memanas setelah namanya terseret kasus dugaan praktik medis ilegal hingga gelarnya resmi dicabut oleh Yayasan Puteri Indonesia.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jeni sempat menjadi sorotan publik akibat tuduhan perselingkuhan yang viral pada Maret 2026 setelah disebut dilabrak istri sah di sebuah tempat biliar.
Baca Juga:
Sultan HB X Murka Kasus Daycare Yogyakarta, Perintahkan Tutup Lembaga Ilegal
Meski demikian, ia membantah tudingan tersebut melalui akun media sosial pribadinya dan menyatakan tidak terlibat dalam isu yang beredar.
Polemik yang terus berkembang akhirnya berujung pada keputusan tegas dari pihak yayasan yang mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari dirinya.
“Yayasan Puteri Indonesia telah menerima informasi yang berkembang di masyarakat melalui pemberitaan media bahwa Sdr. Jeni Rahmadial Fitri diduga melakukan praktik medis ilegal yang saat ini tengah menjalani proses hukum,” demikian pernyataan resmi yayasan pada Rabu (29/4/2026).
Baca Juga:
13 Tersangka Terungkap, Polisi Dalami Keterlibatan Hakim di Kasus Daycare Yogyakarta
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga nama baik institusi di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menjerat mantan pemegang gelar tersebut.
“Untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia, maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdr. Jeni Rahmadial Fitri,” lanjut pernyataan itu.
Pihak yayasan juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga kredibilitas dan profesionalisme seluruh pemegang gelar Puteri Indonesia.