“Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia,” tulis mereka.
Unggahan pengumuman tersebut langsung memicu reaksi luas publik dengan ribuan respons dan ratusan komentar dalam waktu singkat.
Baca Juga:
Sultan HB X Murka Kasus Daycare Yogyakarta, Perintahkan Tutup Lembaga Ilegal
Di sisi lain, aparat kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau telah mengamankan Jeni atas dugaan mengaku sebagai dokter kecantikan dan melakukan praktik medis tanpa izin resmi.
“Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban,” ujar Ade Kuncoro Ridwan pada Rabu (29/4/2026).
Penangkapan dilakukan di kediaman keluarganya di Bukittinggi pada Selasa (27/4/2026) setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Baca Juga:
13 Tersangka Terungkap, Polisi Dalami Keterlibatan Hakim di Kasus Daycare Yogyakarta
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang mengalami luka serius usai menjalani tindakan estetika di klinik yang dikelola tersangka di Pekanbaru.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat hingga infeksi serius pada bagian wajah dan kepala yang membutuhkan penanganan intensif.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan, hingga harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di Batam,” jelas Ade.