WahanaNews.co | Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) ditetapkan Penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Timur Nicolas Oesman mengungkapkan tersangka merupakan pimpinan ponpes yang berada di wilayah Sikur.
Baca Juga:
Peringati HSN 2024, Pjs Bupati Labuhanbatu Utara Serahkan Karpet Masjid ke Pondok Pesantren
"Pimpinan ponpes di Sikur yang menjadi tersangka itu berinisial HN, kelahiran 1972," kata Nicolas melansir kantor berita Antara, Rabu (17/5/2023).
Dengan penetapan tersebut, penyidik menindaklanjuti dengan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Polres Lombok Timur.
"Jadi, tadi malam selesai pemeriksaan, HN langsung ditahan," ujarnya.
Baca Juga:
Civitas Akademika UNG Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Masjid
Dengan adanya proses hukum demikian, Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram Joko Jumadi memberikan apresiasi kepada penyidik.
"Kami apresiasi kinerja penyidik yang pada akhirnya memberikan progres penanganan hukum. Ini awal yang bagus," kata Joko.
Namun demikian, dia mengingatkan dalam kasus yang berkaitan dengan pelecehan seksual terhadap anak ini pihak kepolisian juga harus memikirkan tentang perlindungan saksi dan korban.