Irvan juga mencatat bahwa keterlibatan Koptu HB sudah terlihat sejak proses rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Sumut.
Selain itu, bukti yang diserahkan termasuk rekaman persidangan di PN Kabanjahe, yang memperlihatkan kesaksian empat orang saksi yang mengonfirmasi bahwa Koptu HB adalah pemilik lokasi judi yang menjadi sumber masalah bagi korban.
Baca Juga:
Tega, Uang Prostitusi Anak Dirampas Sindikat TPPO Kabanjahe
Para saksi juga mengungkapkan bahwa Koptu HB meminta agar berita tersebut dihapus dari publikasi. Lebih lanjut, saksi menyebutkan bahwa Bebas Ginting adalah orang kepercayaan Koptu HB yang bertanggung jawab mengamankan bisnis judi tersebut dari gangguan ormas dan wartawan.
LBH Medan, KKJ, dan Eva mendesak Pomdam I/BB untuk segera menetapkan Koptu HB sebagai tersangka dan melanjutkan pemeriksaan terhadap para terdakwa setelah menerima tujuh bukti elektronik tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.