TNI menyatakan empat anggota yang terlibat kasus itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan.
Baca Juga:
Ancaman Meluas, 12 Orang Minta Perlindungan di Kasus Air Keras Andrie Yunus
Ia menjelaskan pada 19 Maret, Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap Andrie, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan.
"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban saudara AY. TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," kata Aulia.
Kini, sekitar 3 pekan atau sejak 14 Maret hingga 2 April kasus tersebut, motif para pelaku melakukan teror belum terungkap.
Baca Juga:
Kasus Andrie Yunus Masuk Ranah Militer, Polisi Ungkap Dasar Pelimpahan
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.