WAHANANEWS.CO, Jakarta - Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur (31), bersama pengacaranya, Lisa Rachmat, didakwa menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengamankan vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Suap tersebut diberikan kepada hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dalam periode Januari hingga Agustus 2024.
Baca Juga:
Panitera PN Surabaya Tegaskan Tolak Uang Suap dari Pengacara Ronald Tannur
“Terdakwa Meirizka Widjaja bersama Lisa Rachmat memberikan uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura kepada majelis hakim PN Surabaya,” ujar jaksa Nurachman Adikusumo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Secara rinci, Meirizka menyerahkan Rp1 miliar dan 120.000 dolar Singapura melalui Lisa kepada Heru.
Selain itu, Lisa juga memberikan uang senilai 140.000 dolar Singapura yang kemudian dibagi sebagai berikut:
Baca Juga:
Penyidik Temukan Rp 21 Miliar dalam Mobil Istri Mantan Ketua PN Surabaya, Ini Respons Kejagung
Erintuah Damanik menerima 38.000 dolar Singapura, Mangapul dan Heru masing-masing menerima 36.000 dolar Singapura, sementara sisa 30.000 dolar Singapura tetap disimpan oleh Erintuah.
Tak berhenti di situ, Meirizka kembali menyerahkan uang sebesar 48.000 dolar Singapura melalui Lisa kepada Erintuah.
“Tujuan suap ini adalah agar majelis hakim memberikan putusan bebas kepada Gregorius Ronald Tannur,” lanjut jaksa.