Setelah penerimaan uang ini, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur.
Suap Berlanjut ke Tahap Kasasi
Baca Juga:
Panitera PN Surabaya Tegaskan Tolak Uang Suap dari Pengacara Ronald Tannur
Tak hanya di tingkat pertama, Lisa dan Zarof Ricar juga berupaya mengatur putusan kasasi. Mereka melakukan pendekatan terhadap Ketua Majelis Hakim Kasasi MA, Soesilo.
Untuk melancarkan aksi ini, pada Oktober 2024, Lisa menyerahkan uang Rp5 miliar kepada Zarof di rumahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Uang tersebut dikonversi ke dolar Singapura sebelum diberikan kepada hakim kasasi.
Jaksa menegaskan bahwa Meirizka dan Lisa didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Penyidik Temukan Rp 21 Miliar dalam Mobil Istri Mantan Ketua PN Surabaya, Ini Respons Kejagung
Sementara Lisa dan Zarof juga didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung Soesilo guna memastikan vonis bebas dalam putusan kasasi.
“Suap ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim dalam perkara kasasi yang diputus sesuai dengan vonis bebas PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby pada 24 Juli 2024,” ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan ketentuan UU Tipikor.