Melalui Jaringan Pengacara dan Hakim
Kasus ini bermula pada 4 Oktober 2023, ketika Gregorius Ronald Tannur diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afriyanti tewas.
Baca Juga:
Ivan Sugiamto Pelaku Perundung Siswa Sujud-Menggonggong Divonis 9 Bulan Penjara
Dalam upaya hukum, keluarga Gregorius menunjuk Lisa Rachmat sebagai penasihat hukum.
Lisa Rachmat, yang sejak 2006 mengenal Zarof Ricar—mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung—memanfaatkan jaringannya untuk mengatur perkara ini.
Pada 25 Januari 2024, Lisa meminta Zarof untuk mengatur pertemuan dengan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Batalkan PK, Antam Menang Sengketa 1,1 Ton Emas Lawan Budi Said
Zarof kemudian menghubungi Rudi pada 4 Maret 2024 untuk membicarakan perkara Ronald Tannur.
Hasilnya, majelis hakim yang menangani kasus tersebut ditetapkan pada 5 Maret 2024 dengan komposisi Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Pada Juni 2024, Lisa bertemu dengan Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan menyerahkan amplop berisi uang 140.000 dolar Singapura.